Peraturan Asosiasi Turis Bunga Matahari Kota Beiryu.

北竜町ひまわり観光協会規約

北竜町ひまわり観光協会規約

Peraturan Asosiasi Turis Bunga Matahari Kota Beiryu.

(Nama dan jabatan)
Pasal 1 Asosiasi Turis ini dikenal sebagai Asosiasi Turis Bunga Matahari Kota Hokuryu (selanjutnya disebut 'Asosiasi'). Kantor akan berlokasi di Balai Kota Hokuryu.

(Tujuan)
Tujuan dari Perkumpulan ini adalah untuk mempromosikan pengembangan dan promosi pariwisata berbasis bunga matahari yang sehat di Kota Hokuryu dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi industri.

(Bisnis).
Perkumpulan harus melakukan kegiatan-kegiatan berikut untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam Pasal 2.
 1. Promosi pariwisata dan promosi daya tarik wisata
 2. Melindungi dan mempromosikan pengembangan sumber daya pariwisata
 3. Mempromosikan pengembangan fasilitas wisata
 4. Promosi kampanye keindahan lingkungan
 5. penelitian dan studi proyek-proyek pariwisata
 6. Perencanaan dan promosi proyek pariwisata
 7. Kerja sama dan koordinasi dengan organisasi pariwisata di provinsi
 8. kegiatan lain yang diperlukan untuk mencapai tujuan Perkumpulan.

(Anggota).
Anggota Perkumpulan adalah Koperasi Pertanian Kitasorachi Cabang Hokuryu, Kamar Dagang dan Industri Kota Hokuryu, Distrik Perbaikan Tanah Hokuryu, Asosiasi Toko Himawari no Sato, Asosiasi Industri Konstruksi Kota Hokuryu, anggota khusus Asosiasi Ryu Topia, dan anggota umum dari organisasi dan perusahaan yang mendukung tujuan Perkumpulan.
2 Anggota pendukung adalah individu yang mendukung tujuan dari Perkumpulan.

(Petugas).
Perhimpunan harus memiliki pejabat-pejabat sebagai berikut.
 1. 1 orang ketua
 2. dua wakil presiden
 3. Sembilan direktur
 4. dua orang auditor

(Penunjukan petugas).
Para pengurus dipilih dari antara para anggota dalam Rapat Umum Anggota.
(2) Setiap orang yang ditunjuk sesuai dengan ayat sebelumnya yang memegang jabatan apa pun dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan petugas Perhimpunan ketika dia berhenti memegang jabatan tersebut dan penggantinya dalam jabatan tersebut dianggap telah ditunjuk sebagai petugas Perhimpunan.

(Masa jabatan pejabat).
Pasal 7 Masa jabatan para pejabat adalah dua tahun. Namun demikian, pengangkatan kembali tidak dapat dihalangi.
2 Masa jabatan seorang pejabat yang ditunjuk sebagai pengganti adalah sisa masa jabatan pejabat sebelumnya.
3 Seorang pejabat memegang jabatan hingga masa jabatannya berakhir dan hingga penggantinya dilantik.

(Tugas).
Presiden akan mewakili Perhimpunan, memimpin urusan Perhimpunan dan memimpin rapat.
2 Wakil Presiden membantu Presiden dan, jika Presiden tidak ada atau berhalangan, melaksanakan tugas-tugas Presiden dalam urutan yang telah ditentukan sebelumnya oleh Presiden.
3 Para direktur bertanggung jawab untuk mempertimbangkan dan mempromosikan bisnis Perkumpulan.
4 Auditor mengaudit urusan dan akun-akun Perkumpulan.

(Penasihat).
Pasal 9 Perkumpulan dapat memiliki beberapa penasihat.
2 Penasihat ditunjuk oleh Presiden setelah pemungutan suara Dewan Direksi.
3 Para Penasihat dapat berpartisipasi dalam urusan-urusan penting Perkumpulan dan menyampaikan pendapat mereka.

(Konferensi).
Pertemuan-pertemuan Perhimpunan adalah Majelis Umum, Dewan Direksi dan Komite Eksekutif.
2 Rapat umum biasa diadakan setahun sekali setelah tahun buku berakhir, dan rapat umum luar biasa diadakan jika dianggap perlu.
3 Ketua mengadakan rapat Dewan Direksi setiap kali diperlukan.
4 Komite Eksekutif diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal kapanpun diperlukan.

(Hal-hal yang akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham).
Majelis Umum akan mempertimbangkan dan memutuskan hal-hal berikut ini
 1. rencana bisnis dan anggaran pendapatan dan pengeluaran
 2. Laporan bisnis dan laporan pendapatan dan pengeluaran
 3. perubahan pada kerangka acuan
 4. Hal-hal yang berkaitan dengan pengumpulan biaya keanggotaan
 5. Hal-hal penting lainnya yang dianggap perlu sebagai tambahan dari paragraf sebelumnya.

(Pemungutan suara)
Keputusan Rapat Umum diambil oleh mayoritas anggota yang hadir, dan dalam hal hasil voting seri, Ketua akan memutuskan.

(Sekretariat dan staf)
Perhimpunan harus memiliki sebuah Sekretariat.
2 Sekretariat akan memiliki staf berikut, yang akan ditunjuk oleh Presiden
 1. satu orang sekretaris jenderal
 2. satu orang wakil sekretaris jenderal
 3. Sekretaris Beberapa sekretaris
 4. beberapa staf sekretariat

(Kadonbu Kai).
Sub-komite khusus berikut ini akan dibentuk di dalam Sekretariat.
 1. sub-komite bisnis
 2. sub-komite hubungan masyarakat dan publisitas
2 Sub-komite teknis harus memiliki seorang direktur dan wakil direktur, yang dipilih oleh para sekretaris.
3 Pembagian Sub-Komite Teknis adalah sebagai berikut.
(1) Grup Bisnis bertanggung jawab atas pekerjaan yang berkaitan dengan hal-hal berikut
  (i) Hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan dan promosi Festival Bunga Matahari.
  (ii) Hal-hal lain yang berkaitan dengan perencanaan dan promosi pariwisata.
  (iii) Hal-hal yang berkaitan dengan penelitian dan studi proyek-proyek pariwisata.
(2) Sub-Komite Periklanan dan Propaganda bertanggung jawab atas pekerjaan yang berkaitan dengan hal-hal berikut
  (i) Hal-hal yang berkaitan dengan promosi yiden pariwisata dan daya tarik wisata.
  (ii) Hal-hal yang berkaitan dengan penelitian dan studi sumber daya pariwisata.

(Tahun fiskal)
Tahun keuangan Perhimpunan berlangsung dari 1 April setiap tahun hingga 31 Maret tahun berikutnya.

(Pembayaran biaya).
Pengeluaran Perkumpulan harus dipenuhi dari biaya keanggotaan, subsidi, donasi, dan sumber-sumber lainnya.
Ketika seorang pejabat atau karyawan melakukan perjalanan dalam rangka tugasnya, ia harus dibayar biaya perjalanan sebagai pengganti biaya yang dikeluarkan dalam rangka tugasnya.
Presiden menetapkan hal-hal yang diperlukan selain dari Peraturan dan Tata Tertib ini dengan keputusan Direksi.

ketentuan tambahan
Peraturan dan Tata Tertib ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2007.

 

前ページへ    目次へ    次ページへ
id_IDID